Memiliki apartemen sebagai investasi maupun hunian merupakan keputusan finansial yang tepat. Terutama bagi seorang profesional yang suka dengan gaya hidup modern dan efisiensi waktu. Namun penting untuk mengetahui jenis sertifikat kepemilikan apartemen sebelum membeli unit.
Memiliki apartemen mewah di kawasan prestisius seperti Apartemen Pakubuwono adalah pilihan tepat bagi mereka yang mengutamakan kenyamanan, privasi, eksklusivitas, dan nilai investasi jangka panjang. Namun, sebelumnya, penting untuk memahami jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang berlaku agar transaksi properti berlangsung dengan aman dan menguntungkan.
Berikut adalah empat jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang perlu diketahui, terutama bagi Anda yang menginginkan hunian dengan kepastian legalitas terbaik.

4 Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen Paling Umum
Bagi ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki apartemen di Indonesia, memahami aspek legalitas kepemilikan properti menjadi hal yang sangat penting. Regulasi di Indonesia membatasi kepemilikan tanah bagi WNA, namun kepemilikan apartemen masih memungkinkan dengan beberapa skema sertifikat berikut:
1. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Warga Negara Asing (WNA) diizinkan memiliki properti di Indonesia, namun dengan beberapa batasan dan persyaratan tertentu. Salah satu batasan utama adalah WNA tidak dapat memiliki properti dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bentuk kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan di Indonesia. SHM hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Sebagai alternatif, WNA dapat memiliki properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Hak Pakai memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan dan memanfaatkan bangunan untuk jangka waktu tertentu.
Umumnya, Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui untuk 30 tahun tambahan, sehingga total masa berlaku bisa mencapai 80 tahun.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis sertifikat kepemilikan apartemen berikutnya yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB. Dengan sertifikat ini, pemilik berhak menggunakan tanah negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Umumnya selama 30 tahun, tetapi bisa diperpanjang sampai 20 tahun.
Demi mendapatkan unit dengan SHGB, ada pada apartemen yang berdiri di atas tanah berstatus HGB. Dalam hal ini, pembeli hanya mempunyai hak atas unit apartemen. Namun, tidak dengan tanah yang menjadi pijakannya.
3. Strata Title
Strata Title merupakan sertifikat hak milik apartemen, yang mengatur kepemilikan atas unit tertentu pada bangunan tingkat. Dalam sertifikat ini, pemilik mempunyai hak eksklusif atas unit mereka. Sementara itu, untuk area bersama dikelola oleh pihak properti.
Developer sering menerapkan Strata Title pada jenis apartemen dengan berbagai fasilitas. Misalnya seperti kolam renang, pusat kebugaran, area bermain anak, restoran, dan area publik lainnya.
4. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Terakhir, ada Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau SKBG. Jenis sertifikat ini memberikan hak kepemilikan atas bangunan, tanpa menyertakan kewenangan atas tanah. Apartemen yang menggunakan SKBG biasanya berada di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
Pemilik apartemen hanya mempunyai hak atas bangunan dalam jangka waktu tertentu. Penetapan hak tersebut telah disepakati dalam perjanjian dengan pengelola tanah.
Pentingnya Memiliki Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen
Ketika ingin membeli sebuah unit apartemen, penting untuk memahami jenis-jenis sertifikat kepemilikannya telebih dahulu. Sebab, sertifikat ini dapat membantu dalam membuat keputusan berdasarkan informasi yang jelas. Sehingga, nantinya dapat tinggal dengan aman dan nyaman.
Setiap jenis sertifikat memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda. Dengan mengetahui perbedaan dan fungsinya, maka pembeli dapat menghindari risiko hukum di masa depan. Selain itu, bisa juga untuk memastikan keamanan investasi dalam jangka panjang.
Jika perlu, lakukan konsultasi dengan notaris atau ahli hukum properti. Tujuannya untuk mendapatkan wawasan mengenai aspek legalitas sertifikat, sebelum melangsungkan transaksi.
Hunian Nyaman di The Pakubuwono Development
Kesimpulannya, jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang umum diperoleh saat membeli unit apartemen adalah SHM-SRS, SHGB, Strata Title, dan SKGB. Jika ingin memiliki kepemilikan penuh, maka pastikan untuk membeli unit dengan SHM-SRS.
Kemudian, selain memperhatikan sertifikat kepemilikan, tinggal di apartemen mewah dengan banyak fasilitas unggulan, menjadi impian banyak orang. Oleh karena itu, The Pakubuwono Development hadir sebagai solusi untuk tinggal nyaman di tengah kota. Setiap proyek telah terbukti aman dengan kepastian hukum yang terjamin.
Memilih apartemen di The Pakubuwono Development adalah keputusan cerdas bagi mereka yang mencari hunian premium dengan kepastian sertifikat hak milik apartemen yang kuat. Dengan legalitas yang terjamin, Anda bisa menikmati kenyamanan hidup tanpa khawatir akan aspek hukum dan administratif.